Senin, 24 Juni 2019

Etika Bisnis


ETIKA BISNIS

HAK PEKERJA

Macam-Macam Hak Pekerja :
1.       Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
a.       Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b.       Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c.       Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.       Setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.       Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c.       Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

2.       Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a.       Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b.       Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompakmemperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.       Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4.       Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5.       Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6.       Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.       Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a.       Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.       Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
•      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
•      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
•      Tidak ada pemaksaan
•      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas


Kewajiban Produsen
•      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
•      Menyingkapkan semua informasi
•      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
•      Produk yang semakin banyak dan rumit
•      Terspesialisasinya jenis jasa
•      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
•      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
•      Posisi konsumen yang lemah

Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan membentuk opini (pendapat umum).
·         Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut. 
·          Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.


Jumat, 12 April 2019

ETIKA BISNIS

                                                                                                                              Jumat, 12 April 2019      


ETIKA BISNIS

Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun Macam Macam Norma sebagai berikut:

  1. Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
  2. Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
  3. Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.
  4. Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.

   Berbicara tentang etika, etika pun dibagi menjadi 2 yaitu Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Etika Deskriptif adalah etika yang berusaha membidik secara kritis dan rasional tingkah laku dan prilaku manusia dan apa yang dicari oleh manusia dalam kehidup ini sebagai sesuatu yang mempunyai nilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mendapatkan keputusan tentang prilaku atau tingkah laku yang mau didapat.
Sedangkan Etika Normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai tingkah laku dan pola prilaku baik yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam kehidup ini sebagai sesuatu yang mempunyai nilai moral. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan bagan tindakan yang akan diputuskan.

Adapun Etika Bisnis dan memiliki prinsip prinsip didalamnya yaitu:
  1.          Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi.
  2.          Prinsip Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan bisnis.
  3.          Prinsip Keadilan. Dalam prinsip ini berarti setiap orang yang melakukan bisnis meiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  4. ·         Prinsip Loyalitas. Loyalitas adalah salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Loyalitas dalam perusahaan biasanya dapat dilihat dari kerja keras dan keseriusan dalam menjalani bisnis sesuai dengan visi dan misi.
  5. ·         Prinsip Integritas Moral. Setiap perusahaan harus memiliki integritas moral yang baik. Dengan begitu, perusahaan lebih dapat dipercaya masyarakat.

Kelompok Stakehorlder merupakan dari suatu masyarakat, kelompok, komunitas maupun individu manusia yang akan memiliki hubungan atau kepentingan terhadap suatu organisasi dan perusahaan. Adapun Jenis Jenisnya yaitu :

1    Stakeholder Utama (Primer)  
        Stakeholder utama merupakan stakeholder yang juga memiliki kaitan  kepentingan secara langsung dengan suatu peraturan, program, atau proyek.
2     Stakeholder Pendukung (Sekunder) 
      Stakeholder juga pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak akan memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, maupun proyek, tetapi juga memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara atau sangat berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
3     Stakeholder Kunci 
         Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang akan memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang akan dimaksud merupakan unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif maupun instansi. 

Kriteria  Etika Utilitarianisme
 Secara ringkas kriteria obyektif etika utilitarianisme adalah: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang. Etika utilitarianisme menggambarkan tentang bagaimana orang-orang yang rasional dalam mengambil keputusan bisnis. Terutama yang menyangut moral, diantara banyak pertimbangan dan kepentingan banyak orang. Etika utilitaeianisme memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut :
·    ■ Kelebihan Etika Utilitarianisme
Terdapat tiga lebihan dan  nilai positif dalam teori utilitarianisme yang pertama yaitu rasionalitas, kedua yaitu kebebasan dan yang terkhir yaitu universalitas. Dalam sistem rasionalitas muncul ketika terdapat keputusan benefit, bonus dan sistem pemasaran yang dilakukan. Sedangkan kebebasan merupakan kesempatan yang dapat digunakan oleh pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya sebaik mungkin, tetapi tetap dalam koridor hukum dan tanggung jawab. Utilitarianisme juga bernilai universalitas, sebab praktek bisnis yang dilakukan memiliki tujuan pendapatan keuntungan begi sebanyak mungkin anggota atau konsumen mereka.
·         ■ Kelemahan Etika Utilitarianisme
Kelemahan yang pertama yaitu konsep manfaat yang begitu luas. Dalam hal ini, konsep dan konteks manfaat menjadi masalah penting. Manfaat masing-masing pihak adalah berbeda, manfaat biasa diterjemahkan sebagai keuntungan dan usaha perluasan atau pengembangan perusahaan. Kedua, meskupin cara-cara yang dilakukan dalam merekrut anggota baru merupakan cara-cara yang tidak etis, terlalu memaksa menjanjikan iming-iming yang belum tentu terwujud, namun jika tujuannya adalah untuk mendatangkan keuntungan, maka tindakan tersebut dianggap tidak etis.

Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
1.       °  Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2.       °Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3.       °Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
      
      Status Perusahaan
·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya 
    Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·         Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
·         Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
·         Biaya Keterlibatan Sosial
·         Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

 Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·         Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
·         Terbatasnya Sumber Daya Alam
·         Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
·         Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
·         Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
·          Keuntungan Jangka Panjang

■Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam pahan tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu:
▪Keadilan Legal
1.     Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.  
▪Keadilan Komutatif
2.     Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
3.     Keadilan Distributif
4.     Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


PEMASARAN INDUSTRI DAN E-COMMERCE

PEMASARAN INDUSTRI DAN E-COMMERCE Pengertian E-Commerce E-commerce merupakan suatu istilah yang sering digunakan atau didengar saat ...